Kamis, 25 Juni 2009

jialah

JIALAH

Untuk memenuhi tugas mata kuliah FIQIH

Dosen Pembimbing
Drs. Syueb Mpd.i

Oleh
• AH.BURHANUDIN
• IKA UMI K
• INNEKE
Jurusan : Tarbiyah
Semester : VIII


FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA
2009






JIALAH
a. Pengertian
Menurut sulaiman rasjid(2004 : 305-306) jialah ialah meminta agar mengembalikan barang yang hilang dengan bayaran yang ditentukan, misal seseorang yang kehilangan seekor kuda berkata ” siapa yang mendapatkan kudaku dan mengembalikan kepadaku, maka aku nayar sekian.. ”
b. Rukun jialah
1. lafadz ; kalimat hendaknya mengandung arti memberi izin kepada yang akan bekerja, juga tidak ditantukan waktunya.
2. Orang yang menjanjikan upah ; boleh bukan orang yang kehilangan.
3. Pekerjaan ; mencari barang yang hilang
4. Upah : disyaratkan memberi upah dengan barang tertentu
Jika orang yang kehilangan memberi pengumuman kepada masyarakat umum ” jika ada yang menemukan barangku, maka akan aku beri uang sekian”, kemudian ada dua orang yang bekerja mencari barang tersebut sampai menemukannya, maka upah yang dijanjikan itu dibagi antara keduanya.
c. Yang membatalkan jialah
Masing-masing pihak boleh membatalkan perjanjian jialah sebelum pekerjaan tersebut dilakukan, jika yang membatalkannya orang yang bekerja, maka dia tidak mendapat upah apapun, sekalipun sudah bekerja. Tetapi jika yang membatalkan adalah orang yang menjanjikan upah, maka yang bekerja berhak menuntut upah sebanyak pekerjaan yang dilakukannya.




Daftar Pustaka
• Rasyid, Sulaiman H, 2004,Fiqih Islam, bandung : PT. Sinar Baru Algesindo